Home » , , , » Pembagian macam dan hukum Air Menurut Pandangan Ilmu Fiqih Islam

Pembagian macam dan hukum Air Menurut Pandangan Ilmu Fiqih Islam

http://www.wong-nu.online/2018/01/hukum-dan-pembagian-air-menurut-ilmu-fiqih.html

Pembagian Air Menurut Pandangan Fiqih_ Bismillahirrohmanirrohim, pada kesempatan kali ini kita akan belajar mengenai pembagian air dilihat dari kacamata hukum dan jenis.

المياه التي يجوز بها التطهير سبع مياه ماء السماء وماء البحر وماء النهر وماء البئر وماء العين وماء الثلج وماء البرد ثم المياه على أربعة أقسام طاهر مطهر، مكروه وهو الماء المشمس وطاهر غير مطهر وهو الماء المستعمل والمتغير بما خالطه من الطاهرات وماء نجس وهو الذي حلت فيه نجاسة وهو دون القلتين أو كان قلتين فتغير والقلتان خمسمائة رطل بغدادي تقريبا في الأصح.

Artinya:

Macam-macam Air yang dapat dibuat untuk bersuci ada 7 (tujuh) yaitu air hujan (langit), air laut, air sungai, air sumur, air sumber (mata air), air salju, air dingin. Jenis air ada 4 (empat) yaitu (a) air suci dan mensucikan; (b) air yang makruh yaitu air panas; (c) air suci tapi tidak meyucikan yaitu air mustakmal dan air yang air berubah karena kecampuran perkara suci; (d) air najis yaitu (i) air kurang 2 qullah yang terkena najis atau (ii) air mencapai 2 qullah terkena najis dan berubah. Adapun ukuran 1 qullah adalah 500 (lima ratus) kati baghdad menurut pendapat yang paling sahih.

Macam-macam Air

Dari Keterangan diatas bisa kita simpulkan bahwa air adalah segala sesuatu yang bersumber dari bumi ataupun turun dari langit. Adapun beberapa jenis air yang boleh di gunakan untuk bersuci ada 7 (Tujuh) :
  1. Air Hujan
  2. Air Laut
  3. Air Sungai
  4. Air Sumur
  5. Mata Air
  6. Air Es
  7. Air Embun

Selain ke Tujuh Air diatas hukumnya tidak boleh di gunakan untuk bersuci, misal air kelapa (Kecuali dalam keadaan Terpepet).

Hukum-Hukum Air

Disitu juga di jelaskan bahwa  Air memiliki 4 Hukum, tapi kami akan menambahkan satu hukum lagi yang kami kutib dari syarah Taqrib menjadi 5 :
  1. Air suci dan bisa untuk mensucikan.
  2. Air suci yang bisa mensucikan tapi makruh hukumnya.
  3. Air suci tapi Haram di gunakan untuk bersuci (Di kutib dari Syarah Taqrib).
  4. Air Suci Tapi tidak bisa untuk mensucikan.
  5. Air yang Mutanajis (Terkena Najis).

1. Air suci dan bisa untuk mensucikan

Jenis air pada kategori ini adalah air mutlak atau air yang biasanya kita gunakan untuk berwudlu. Tujuh air di atas juga masuk golongan hukum ini, yang mana air tersebut suci dan bisa di gunakan untuk bersuci.

2. Air suci yang bisa mensucikan tapi makruh hukumnya.

Jenis air yang masuk kategori ini adalah air musyammas (Air yang panas karena terkena sinar matahari). Misal air dalam bejana yang kelamaan terkena pansnya sinar matahari maka hukum air tersebut tetap suci dan mensucikan tapi makruh karena air tersebut dapat membahayakan tubuh kita.

3. Air suci tapi Haram di gunakan untuk bersuci (Di kutib dari Syarah Taqrib).

Air yang masuk dalam hukum ini adalah air hasil Ghosob (Menggunakan tanpa memberi tahu pemilik air) dan air muysbbal lisyurbi (air minum yang di sediakan untuk umum).
Meski ketika kita gunakan untuk bersuci hukumnya sah tapi dalam penggunaannya hukumnya haram.

4. Air Suci Tapi tidak bisa untuk mensucikan.

Air yang di maksud disini adalah air musta'mal atau air yang sudah digunakan  untuk bersuci pada basuhan pertama, jadi basuhan kedua dan ketiga tidak termasuk air musta'mal.

Catatan :
Air musta'mal : boleh di gunakan untuk membasuh anggota sunnah seperti telinga.
Basuhan kedua dan ketiga boleh kita gunakan untuk mensucikan anggota sunnah maupun fardlu.

Yang kedua adalah air suci yang terkena benda suci dan mempengaruhi salah satu dari 3 sifat air yaitu bau, rasa dan warna.

5. Air yang Mutanajis (Terkena Najis).

Yang termasuk dalam kategori ini adalah Air kurang dari dua kulah dan terkena najis meski sekalipun 3 sifat air tidak berubah.
Atau air dua kulah terkena nasjis tapi salah satu sifat air berubah. 2 kulah adalah volume dari 60 x 60 cm.

Sekian mengenai Hukum dan Pembagian Air Menurut Pandangan Ilmu Fiqih, semoga apa yang kami sampaikan bermafaat. Jika masih ada kekliruan kami mohon masukannya lewat kolom komentarnya dibawah.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.



Share this article :

0 comments:

Posting Komentar

 
Copyright © 2019. SETIA WS - All Rights Reserved