وجلود الميتة تطهر بالدباغ إلا جلد الكلب والخنزير وما تولد منهما أو من أحدهما وعظم الميتة وشعرها نجس إلا الآدمي. ولا يجوز استعمال أواني الذهب والفضة ويجوز استعمال غيرهما من الأواني.
Terjemah:
Kulit bangkai dapat suci dengan disamak kecuali kulit anjing dan babi dan hewan yang terlahir dari keduanya atau dari salah satunya. Adapun tulang bangkai itu najis kecuali tulang mayat manusia. Tidak boleh menggunakan wadah yang terbuat dari emas dan perak. Boleh menggunakan wadah yang selain dari emas dan perak.
Bismilahirrahmaanirrahim...
Pada kesempatan kali ini kita agak meluas membahas mengenai tehnik atau cara menyama' yang akan kami sertakan beberapa kutipan hukum-hukumnya.
Dalam ilmu fiqih bangkai adalah hewan yang mati karna sebab tidak di sembelih atau di sembelih dengan nama selain Allah SWT.
Bangkai ada dua sebab :
Pertama, mati karena tidak di sembelih.
Kedua, disembelih selain karena Allah SWT.
Hukum daging bangkai sendiri adalah haram, namun ada bagian tubuh bangkai yang boleh kita ambil manfaatnya yaitu kulit/lulangnya.
Kulit bangkai menjadi halal dan bisa di jual dengan syarat harus melalui prosedur yang sudah di terangkan di dalam kitab-kitab fiqih, yaitu dengan cara di sama'.
Sama' sendiri merupakan aktivitas mensucikan najis dari kulit bangkai dengan alat-alat tertentu.
Secara umum, kulit binatang dibagi menjadi tiga jenis :
- Pertama, kulit binatang yang suci, seperti lulang/kulit binatang sembelihan Qurban dsb.
- Kedua, kulit binatang yang tidak suci, semisal kulit Babi atau Anjing yang sudah mutlak di vonis najis dalam Islam.
- Ketiga, kulit hewan yang najis tapi bisa suci dengan cara di samak
Para ulama juga sudah sepakat bahwa kulit bangkai harus di samak terlebih dahulu bila ingin bisa di manfaatkan
Adapaun tatacara menyamak nya sebagai berikut :
- Menghilangkan sisa-sisa daging yang menempel pada kulit yang bisa mengakibatkan pembusukkan kulit.
- Setelah di bersihkan beri cairan yang berasa sepat seperti cuka, daun jeruk atau barang yang najis tapi sepat seperti kotoran burung dara misalnya.
- Kemudian di rendam 3 atau 4 hari.
- Setelah itu bilaslah dengan air yang suci dan jemur di tengah terik matahari.
Mayoritas ulama’ telah sepakat bahwa kulit Babi dan Anjing tidak di perbolehkan untuk di ambil manfaatnya.
Adapun bila kulit ular,buaya,harimau
masih di perbolehkan untuk di ambil manfaatnya dengan catatan harus di samak terlebih dahulu
Lantas, apakah boleh di makan kulit bangkai yang telah di samak dan di sucikan..?
Dalam masalah ini jawabannya adalah khilafululama (ulama berbeda-beda pendapat),
Ada yang mengatakan bahwa kulit bangkai tersebut boleh untuk di makan asalkan di dapat dari binatang yang halal untuk di makan.
Ulama’ yang lain mengatakan tidak boleh bila kulit bangkai tersebut berasal dari hewan yang tidak boleh untuk di makan.
Namun jumhur ulama(mayoritas ulama) berpendapat tidak boleh atau haram karna asal muasal kulit tersebut dari bangkai.
Meski ada beberapa perbedaan ulama, kita harus bisa berfikir luas mengenai hal itu, alangkah baiknya jika anda memakai pedoman yang jumhurulama, karena disanalah mayoritas ulama sepakat dengan satu jalur hukum.
Ada banyak sekali tas,sepatu,dan aksesoris lainya yang terbuat dari kulit bangkai , wasapadalah kita bila ingin membeli salah satu produk yang ber bahan dari kulit hewan.
Bila kulit tersebut berasal dari kulit hewan yang tidak di samak sama halnya kita memegang benda najis setiap hari dan otomatis kita harus bersuci karnanya.
Saran saya lebih jelilah memilih produk yang berasal dari kulit hewan dan berdoalah semoga selalu bersih dan suci secara syariat Islam khususnya.
Wallahu A'alam...
Mungkin cukup sekian pembahasan mengenai Hukum dan Tata Cara Mensucikan Bangkai Binatang Menurut Pandangan Fiqih Islam.
Bila ada yang kurang jelas bisa tinggalkan komentar di bawah. Semoga bermanfaat
0 comments:
Posting Komentar