(فصل)
وفروض الوضوء ستة أشياء النية عند غسل الوجه وغسل الوجه وغسل اليدين إلى المرفقين ومسح بعض الرأس وغسل الرجلين إلى الكعبين والترتيب على ما ذكرناه.
(فصل)
وسننه عشرة أشياء التسمية وغسل الكفين قبل إدخالهما الإناء والمضمضة والاستنشاق ومسح جميع الرأس ومسح الأذنين ظاهرهما وباطنهما بماء جديد وتخليل اللحية الكثة وتخليل أصابع اليدين والرجلين وتقديم اليمنى على اليسرى والطهارة ثلاثا ثلاثا والمولاة.
Artinya:
Rukun atau fardhu-nya wudhu ada 6 (enam) yaitu:
- Niat saat membasuh muka.
- Membasuh muka
- Membasuh kedua tangan sampai siku.
- Mengusap sebagian kepala.Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
- Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
- Dilakukan secara tertib dari no. 1 sampai 5.
Niat wudhu adalah:
نويت الوضوء لرفع الحدث الأصغر فرضا للو تعاليArtinya:
Saya niat wudhu untuk menghilangkan hadats kecil karena Allah Ta'ala.
Catatan:
Perbedaan mengusap dan membasuh adalah kalau mengusap cukup dilakukan dengan sekedar membasahi dengan sedikit air.
Sedangkan membasuh memakai air yang dapat mengaliri seluruh anggota badan yang wajib dibasuh.
![]() |
| 6 Tata Cara Wudhu yang Baik dan Benar Beserta 10 Kesunahannya |
Sunah-Sunah Wudhu
- Sunnahnya wudhu ada 10 (sepuluh):
- Membaca bismillah
- Membasuh kedua telapak tangan sebelum memasukkan ke wadah air
- Berkumur
- Menghirup air ke hidup
- Mengusap seluruh kepala
- Mengusap kedua telinga luar dalam dengan air baru
- Menyisir jenggot tebal dengan jari, membasuh sela-sela jari tangan dan kaki
- Mendahulukan bagian kanan dari kiri
- Menyucikan masing-masing 3 (tiga) kali, bersegera.
Perkara yang Membatalkan Wudhu (yang mengakibatkan hadats kcil)
(فصل)والذي ينقض الوضوء ستة أشياء ما خرج من السبيلين والنوم على غير هيئة المتمكن وزوال العقل بسكر أو مرض
ولمس الرجل المرأة الأجنبية من غير حائل ومس فرج الآدمي بباطن الكف ومس حلقة دبره على الجديد.
Artinya:
Perkara yang membatalkan wudhu ada 6 (enam):
- Sesuatu yang keluar dari dua jalan (depan belakang),
- Tidur dalam keadaan tidak tetap,
- Hilang akal karena mabuk atau sakit,
- Sentuhan laki-laki pada wanita bukan mahram tanpa penghalang,
- Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan bagian dalam,
- Menyentuh kawasan sekitar anus (dubur) menurut qaul jadid.[1]
[1] Qaul jadid (pendapat baru) adalah fatwa Imam Syafi'i saat berada di Mesir. Qaul qadim (pendapat lama) adalah fatwa Imam Syafi'i saat berada di Baghdad, Irak.

0 comments:
Posting Komentar