والسواك مستحب في كل حال إلا بعد الزوال للصائم وهو في ثلاثة مواضع أشد استحبابا: عند تغير الفم من أزم وغيره وعند القيام من النوم وعند القيام إلى الصلاة.
Artinya:
Bersiwak itu hukumnya sunnah dalam setiap keadaan kecuali setelah condongnya matahari bagi yang berpuasa. Bersiwak sangat disunnah dalam 3 tempat yaitu (a) saat terjadi perubahan bau mulut; (b) setelah bangun tidur; (c) hendak melaksanakan shalat.
Siwak merupakan sebuah benda yang bertekstur kasar yang di gunakan untuk membersihkan kotoran mulut, dalam bahasa sekarang bisa juga di katakan dengan sikat gigi, selain membersihkan gigi siwak juga menghilangkan bau mulut.
Siwak sendiri lebih familiar terbuat dari kayu Arok, sebuah kayu khusus yang pernah digunakan Rosulullah SAW untuk bersiwak. Kayu Arok sendiri bisa kita temui di negara-negara timur tengah.
Lalu Apakah Bersiwakan Harus Menggunakan Kayu Arok?
Jawabannya tidak, bersiwakan adalah aktivitas membersihkan mulut dengan menggunakan benda-benda yang bertekstur kasar. Jadi, menggunakan sikat gigi juga termasuk bersiwakan, menggosok-gosokan baju ke gigi juga termasuk siwakan, tapi yang paling disunnahkan adalah menggunakan kayu Arok karena nabi pernah menggunakannya.Waktu-Waktu yang "Sangat" Dianjurkan untuk Bersiwakan.
- Ketika mulut sedang bau
- Ketika bangun tidur
- Ketika hendak memulai sholat
Kesimpulannya segala sesuatu yang kasar dan padat boleh kita gunakan kecuali anggota tubuh kita sendiri dan perkara yang najis.
Sekian mengenai Apa itu Siwak? Dan Bagaimana Hukum Bersiwakan Menurut Pandangan Fiqih Islam, Semoga apa yang saya sampaikan bisa bermanfaat.
Jika ada kesalahan dalam penulisan atau yang lainnya silahkan tulis dikolom komentar.

0 comments:
Posting Komentar